
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa Wonosalam adalah Desa yang dahulu pernah di singgahi Patih Kerajaan Demak Pertama pada Era Sultan Fatah Demak.
Pada tahun 1945 kepala Desa dijabat oleh Bapak Sujak
1965 Sumarto
1988 Suroso
1998 Muhrozi
2008 Suparmono
2016 Musthona’ Ahmad sampai dengan sekarang.
Tinggalkan Balasan